Marwan Efendi: Jabatan Hendaraman masih Sah

Jakarta: Terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai masa jabatan Hendaraman Supanji, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Marwan Efendi, menyatakan bahwa putusan MK yang sudah berhukum tetap, baik pidana maupun perdata, pasti ada tenggang waktu dan tidak langsung serta merta dilaksanakan.

"Sampai dulu ke penuntut umum atau panitra baru bisa dilaksanakan," katanya di Jakarta, Jum`at (24/9). Menurutnya, yang namanya eksekutor dalam putusan MK tergantung substansi dari yudisial refilnya yang memutuskan, sama halnya dengan pemilu, yaitu KPU sebagai eksekutornya.

Jadi, masalah masa jabatan Hendarman, sudah menjadi hak preogatif presiden, bukan Ketua MK yang memutuskan seperti yang tercantum dalam UU nomor 22 pasal 19 D. Jika pasal 19 D masih berlaku, maka masa jabatan Jaksa Agung masih sah. "Sampai nanti menunggu Kepres turun," ungkapnya.

Ia juga menyesalkan jika UU pasal 19 D tidak dipermasalahkan dalam putusan MK, namun malah membahas pasal 22 yang membahas masa jabatan jaksa agung. "Itu kan sudah dibacakan Mahafud Rabu kemarin, itu tidak serta merata. Baru deklamatur tidak bersifat eksekutorial. Jika eksekutorial, maka selanjutnya berlakulah pasal 19 D itu," tandasnya.(APY/AYB)

0 comments:

Copyring Indonesia Raya