Memilih Bank dan Pialang - Perlunya Ada Otoritas Jasa Keuangan

altWould you tell me please which way I ought to go from here?”

That depends a good deal on where you want to get to,” said the Cat.

I don't much care where...” said Alice.

Then it doesn't matter which way you go,” said the Cat.

-From Alice's Adventures in Wonderland

Dari sisi investor atau nasabah bank, banyak hal yang bisa menjadi bahan pelajaran dalam sejumlah kasus kerugian investasi yang dialami oleh sejumlah investor (khususnya investor ritel seperti pada kasus Bank Century, Antaboga Sekuritas, Sarijaya Sekuritas, Signature Capital, dan perselisihan produk derivatif). Dari sejumlah kasus yang muncul, umumnya modus operandinya berupa penyalahgunaan rekening nasabah, miss-selling, dan miss-representing. Umumnya kasus-kasus semacam itu muncul saat kondisi pasar sedang fluktuatif, oleh karenanya tidak dapat dilepaskan dari dinamika pasar itu sendiri. Maka, dalam upaya pencegahannya ke depan, langkah-langkah yang perlu diambil tidak hanya mencakup pembenahan aspek lembaga perbankan atau pialangnya saja, tetapi juga mencakup aspek pengawasan dan kesiapan dari investornya sendiri.

Pada sejarah perkembangan perbankan dan pasar modal nasional, terlihat bahwa sisi pertumbuhannya sebenarnya baru dimulai pasca-deregulasi tahun 1983. Tujuan dilakukannya liberalisasi pasar finansial saat itu adalah untuk meningkatkan financial deepening yang relatif lebih rendah dibandingkan dengan kawasan regional. Masa ekspansi perbankan terjadi sejak 1992 dengan jumlah bank yang terus bertambah hingga mencapai puncaknya sebelum kemudian berakhir pada 1997 akibat krisis yang melanda kawasan Asia. Setelah itu, sektor finansial Indonesia memasuki tahap pemulihan (recovery) hingga tahun 2002—saat ini merupakan masa konsolidasi yang ditandai oleh terus berkurangnya jumlah bank.

Hal serupa juga terjadi di pasar modal yang ditandai oleh pertumbuhan kapitalisasi pasar yang cukup tinggi. Seiring dengan hal tersebut, harga saham di Bursa Efek Indonesia juga mencerminkan tingkat permintaan yang tinggi dengan nilai price-earnings ratio (PER) rata-rata mencapai 23,9 kali. Namun, di sisi lain, jika dilihat dari tingkat fluktuasinya, pasar saham Indonesia termasuk yang tertinggi. Hal ini, antara lain, disebabkan oleh disparitas kapitalisasi pasar emiten, terbatasnya jumlah investor, lack of support dari domestic player, transparency and governance, dan sebagainya.

Jadi, dilihat dari sejarah dan kinerja empiris pasar finansial Indonesia, khususnya pasar modal, kondisi pasarnya terlihat belum dewasa (immature), terutama dicirikan oleh tingkat volatilitas yang relatif tinggi dan karakteristik perilaku investornya yang masih sering terdorong oleh rumor dan spekulasi. Dilihat dari penetrasi pasar finansial yang masih sangat kecil, boleh dikatakan bahwa kondisi pelaku pasar masih bersifat immature. Motif bertransaksi lebih didorong oleh aspek spekulatif dibandingkan investasi.

Jumlah investor pasar modal kita (sebagai proxy, bisa didekati dari jumlah sub-rekening di C-best) baru mencapai sekitar 300.000 rekening atau 0,13% dari total penduduk Indonesia. Dilihat dari sisi penetrasi, jumlah investor Indonesia masih jauh di bawah Cina yang mencapai 95 juta rekening (30 juta di antaranya rekening individu) atau sekitar 7,3% dari jumlah penduduk Cina. Sementara di Malaysia, tingkat penetrasinya telah mencapai 12,5% pada 2005 dan diperkirakan mencapai 40% pada akhir 2007, sedangkan penetrasi di Singapura berada di level 20% pada 2005.

Perlunya Ada Otoritas Jasa Keuangan

Semenjak krisis 1997, dari sisi legislasi, baik sektor perbankan maupun pasar modal kota pada dasarnya telah “right on track” dengan mengadopsi sejumlah peraturan yang pada intinya adalah memperkuat struktur lembaga keuangan yang sehat (di antaranya melalui risk management, kecukupan modal, dan sebagainya), meningkatkan peran pengawasan yang kian independen dan efektif, meningkatkan perlindungan nasabah, infrastruktur yang memadai, dan mendorong pelaksanaan good corporate governance yang baik.

Kembali jika dikaitkan dengan kasus Bank Century dan Sarijaya serta kasus-kasus sejenis lainnya, pada satu sisi kita bisa menganggapnya sebagai proses seleksi alam dari berjalannya suatu sistem yang kita sebut market discipline, yang pada gilirannya akan terjadi fenomena flight to quality. Namun, dalam pelaksanaannya, proses tersebut haruslah dijalankan dengan biaya sekecil mungkin (baik dalam bentuk kerugian nasabah maupun biaya kelembagaan lainnya). Oleh karena itu, koordinasi dan sinkronisasi antara peraturan dan lembaga pengawas perlu ditegakkan.

Konsep sentralisasi pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tampaknya tidak dapat dihindari. Hal ini sejalan dengan tuntutan nasabah dan konvergensi produk-produk keuangan di pasar. Cepat atau lambat, integrasi (hubungan) antar-lembaga finansial makin terwujud. Antara commercial banking (retail & consumers dan wholesale), securities (brokerage dan investment banking), asset management (retail & private clients dan institusional), dan insurance (life dan general) akan makin terintegrasi.

Implikasinya pada dunia bisnis adalah tercipta pola organisasi yang berpola financial holding company. Sebuah financial holding company dapat terdiri dari bank holding company (terdiri lagi dari banking company dan nonbank subsidiaries), securities subsidiaries, insurance subsidiaries, thrift holding company (terdiri lagi dari thrift company dan subsidiaries and services company), dan real estate subsidiaries. “One corporate body, multiple licenses, and multiple business.” Pemisahan secara tradisional antara bisnis perbankan, sekuritas (dan pasar modal), dan asuransi akan makin kabur.

Sementara itu, implikasinya di bidang regulasi, kapasitas lembaga supervisi keuangan harus ditingkatkan sejalan dengan integrasi industri keuangan. Pemilihan dari sistem finansial haruslah sejalan dengan level of supervision dan risk management. Pola integrated supervisory system (OJK) telah menjadi semacam best practice di banyak negara maju.

Komunitas Investor yang Sangat Reaktif

Dengan pengetahuan atas instrumen investasi, mekanisme dan dinamika pasar hingga aspek yuridis yang terbatas tanpa disadari akan menciptakan komunitas investor yang sangat reaktif. Ciri-cirinya adalah pengambilan keputusan investasi lebih terdorong oleh impulse atas keuntungan dan relatif mengabaikan risiko, informasi yang dihimpun dari rumor dibandingkan analisis data faktual, mental yang siap untung tetapi tidak berani rugi, kurang memperhatikan profil risiko dan tujuan dasar investasi.

Akibatnya, sering kita lihat kondisi investor yang panik dan, pada gilirannya, berimbas pada stabilitas pasar secara keseluruhan. Dalam hal ini, perlu digarisbawahi pentingnya edukasi bagi calon investor diikuti oleh implementasi regulasi yang ketat yang bertujuan mempersempit celah dimanfaatkannya ketidaktahuan nasabah oleh oknum-oknum bank atau pialang.

Tips Memilih Bank

Berikut adalah beberapa hal penting yang perlu diperhatikan nasabah dalam memilih bank. Pertama, lihat reputasi banknya (termasuk di dalamnya, mengetahui benar siapa pemilik dan pengurusnya). Bank itu haruslah berkinerja sehat, minimal memenuhi standar kesehatan dari Bank Indonesia. Kinerja dari bank itu dapat dimonitor melalui laporan keuangan publikasi tiga bulanan bank itu yang dapat diakses melalui website Bank Indonesia.

Kedua, pastikan bank itu memberikan fasilitas dan layanan yang memuaskan. Hal ini, antara lain, dapat ditunjukkan oleh infrastruktur transaksi bank itu seperti kantor cabang, e-banking, ATM, phone banking, dan sebagainya. Ketiga, cek apakah bank itu memberikan tingkat bunga dana yang kompetitif. Keempat, jangan mudah tergiur bunga yang tinggi. Kelima, jangan mudah tergiur dengan tawaran undian berhadiah.

Keenam, hati-hati dengan bank yang menawarkan suku bunga tinggi di atas suku bunga penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Peraturan Bank Indonesia hanya membolehkan sebuah bank memberikan suku bunga deposito maksimal atau di bawah suku bunga penjaminan LPS. Jika suatu bank berani melanggar ketentuan tersebut, bisa jadi hal ini mengindikasikan banknya sedang tidak sehat dan sedang sangat membutuhkan dana. Ketujuh, jangan tergiur oleh instrumen investasi yang ditawarkan bank yang kita tidak tahu mekanismenya.


Tips Memilih Pialang

Di samping itu, berikut adalah beberapa hal penting yang perlu diperhatikan dalam memilih pialang (broker). Pertama, pastikan kelegalan perusahaan pialang tersebut. Hal ini bisa dilakukan dengan membuka situs Bursa Efek Indonesia. Kedua, cek apakah biaya transaksinya mengikuti standar yang ditetapkan. Apabila Anda memilih full brokerage service, pastikan pialang tersebut ditopang oleh departemen riset yang memadai (bisa dilihat dari reputasi analisnya).

Ketiga, pastikan pialang itu menggunakan sistem online trading. Keempat, cermati proses penyetoran maupun penarikan dananya. Kelima, pelajari dokumen profil perusahaan pialang tersebut berikut dengan kinerjanya (berapa lama berusaha, bagaimana reputasinya, siapa pemilik saham dan pengurusnya). Keenam, ketahui nilai modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) pialang tersebut. Ketujuh, pelajari dokumen pemberitahuan adanya risiko. Kedelapan, pelajari dokumen kesepakatan nasabah. Kesembilan, pastikan apakah pialang itu memiliki nomor rekening khusus untuk nasabah. Kesepuluh, perhatikan apakah pialang itu memiliki sistem pengawasan dan penyelesaian pengaduan nasabah.

Tips Memilih Manajer Investasi

Untuk memilih manajer investasi, beberapa hal juga perlu dilakukan investor. Di antaranya, perlu melakukan pengecekan secara langsung pada manajer investasi, seperti di mana lokasi usahanya, izin pendirian, dan sebagainya. Lalu, ketahui pula dengan baik siapa saja wakil manajer investasinya, seberapa lama pengalamannya di bidang pekerjaannya (reputasi dan kompetensinya), bagaimana dia mengalokasikan aset (portofolio sahamnya, obligasi, dan sebagainya), dan seberapa besar infrastruktur pendukungnya. Cek apakah mereka ditunjang oleh sistem informasi yang real time.

Di samping hal yang bersifat riil, perlu juga dilakukan pengecekan secara tidak langsung yang meliputi, pertama, mempelajari laporan keuangan manajer investasi berdasarkan modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) serta modal disetor. Proses ini wajib dilakukan untuk melihat apakah manajer investasi tersebut dalam keadaan sehat atau tidak merugi dalam kinerja investasinya.

Kedua, melihat pertumbuhan aset investasi per tahunnya. Ketiga, konsistensi antara kebijakan investasi di prospektus dan aset yang ada. Keempat, periksalah apakah rekening untuk investor sudah terpisah dengan rekening manajer investasi.

Aspek Personal

Last but not least adalah kembali ke diri kita sendiri. Dalam melakukan investasi, kita harus memperhatikan aspek personal, yaitu, pertama, be a smart investor. Pahami risk profile kita sendiri, yakni seberapa besar risk appetite kita. Kedua, stick with investment goals. Pahami betul tujuan investasi kita, dari mana sumber dana berasal dan rencana penggunaannya untuk apa dan kapan.

Ketiga, susun prioritas. Keempat, pahami karakteristik instrumen yang akan dijadikan sasaran investasi serta aspek-aspek logis yang melatarbelakanginya. Kelima, berusaha proactive, creative, tetapi tetap realistic. Keenam, senantiasa memiliki kesadaran tentang risiko (risk awareness).

Oleh: Elvyn G. Masassya

Penulis adalah direktur investasi PT Jamsostek.

Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis, bukan institusi tempat penulis bekerja.

0 comments:

Copyring Indonesia Raya