Tim Sukses PDIP Diganjar Setahun Penjara
BLITAR (KONTEKAJA) - Dwi Hadi Suwanto (52), tim sukses salah satu calon legislator dari PDIP Kota Blitar, Samanhudi Anwar, diganjar hukuman setahun penjara, terkait dengan pelanggaran pemilu oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Blitar, Jawa Timur, Senin.
"Terdakwa telah mengakui perbuatannya dengan melakukan pembagian bahan pokok dan sejumlah uang dalam kampanye pemilu," kata Ketua Majelis Hakim, Sigit Pramudianto, S.H. di sela-sela pembacaaan putusan, Senin.
Ia menjelaskan, terdakwa telah terbukti membagikan beras sejumlah 3 kilogram dan uang senilai Rp50 ribu kepada warga di TPS 2, Desa Kepanjen Lor, Kecamatan Kepanjen Kidul, Kota Blitar, saat pemilu 9 April kemarin.
Sigit mengemukakan, pihaknya menjatuhkan vonis setahun penjara subsider dua bulan serta denda Rp6 juta.
"Dalam kasus tersebut, terdakwa telah melanggar Pasal 286 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu," katanya.
Dalam sidang tersebut, Dwi yang merupakan tim sukses salah satu caleg nomor satu Dapil II Kecamatan Kepanjen Kidul, Kota Blitar, Saman Hudi Anwar nampak hadir dengan penasehat hukumnya, Eko Cahyono, S.H.
Sayangnya, caleg yang dimaksud, Saman Hudi, tidak terlihat hadir dalam persidangan dengan agenda vonis tersebut.
Sementara itu, Eko Cahyono, S.H. selaku penasehat hukum langsung mengajukan banding terkait dengan putusan oleh Majelis Hakim tersebut, karena merasa keberatan dengan vonis itu.ant
Posted at 10:49 PM | Labels: Berita |

0 comments:
Post a Comment