Kampanye Anticadar Membuah Hasil
KAIRO�Upaya Kementerian Perwakafan untuk Urusan Dakwah Mesir mendorong perempuan tidak memakai cadar mulai terlihat hasilnya. Tiga perempuan pegawai tersebut dikabarkan telah melepas cadar mereka setelah diadakan pertemuan guna membahas hukum memakai penutup wajah.
Dr Salim Abdul Jalil, wakil dari Kementerian Perwakafan untuk Urusan Dakwah, menyebutkan, dari beberapa pertemuan, 3 petugas telah melepas cadar yang biasa mereka pakai.
Abdul Jalil mengatakan, kepada para pemakai cadar ia menyampaikan bahwa para ulama madzhab 4 sepakat bahwa wajah bukan aurat, dan pemakaian cadar tidak memiliki dasar dalam agama.
�Penjelasan ini ternyata membekas dalam diri mereka, hingga salah satu dari mereka melepas cadar, sebelum pertemuan kedua, adapun kedua petugas lain telah melepas cadar setelah pertemuan kedua,� ungkapnya sebagaimana dilansir Hidayatullah, kemarin.
Kementerian Perwakafan Mesir ada 13 petugas yang masih memakai cadar. Mereka menerima hukum memakai cadar tidak wajib, akan tetapi mereka tetap memakai, karena sudah puluhan tahun terbiasa dengan pakaian tersebut, hingga merasa kurang nyaman jika harus melepasnya.
Abdul Jalil pun menyatakan bahwa pakaian Muslimah wajib menutup semua anggota badan, kecuali wajah dan dua telapak tangan, serta tidak memperlihatkan bentuk tubuh atau transparan. Kewajiban bagi perempuan membuka wajahnya di saat umrah dan haji di hadapan jutaan orang, menegaskan tidak disyariatkannya cadar.
Sejumlah kalangan telah menentang kampanye ini. Mereka menyatakan bahwa kantor Kementerian berusaha melepaskan cadar di Mesir karena mendapat tekanan dari dalam dan luar, untuk mengikuti standar negara-negara Barat.
�Sedang diwujudkan dan ditegakkan dalam semua aspek kehidupan bahwa cadar adalah bukan sebuah kewajiban. Mereka tidak menginginkan cadar karena mereka ingin menyebarkan pelacuran dan nafsu yang haram sehingga masyarakat akan kacau,� tuding Syeikh Yusuf al-Badry kepada harian Abu Dhabi, The National. (hdc
Posted at 10:47 PM | Labels: Berita |

0 comments:
Post a Comment